GRI Geruduk Kejati Jabar! Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
BANDUNG, iNewsBadungRaya.id - masyarakat Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (17/11/2025) siang. Mereka datang menggunakan dua bus dari Indramayu yang dipasang gambar mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Koordinator aksi sekaligus Ketua GRI, M. Solihin, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Jabar di Jalan LLRE Martadinata bertujuan meminta kepastian mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Kasus tersebut diduga menyeret Syaefudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
“Kepala Kejati Jabar sudah bekerja keras dan konsisten. Katanya akhir Oktober akan ada penetapan tersangka, tapi sekarang sudah November. Kami juga mendapat informasi adanya pertemuan antara tim Syaefudin dengan oknum Kejaksaan Agung di Perumahan Indah Kapuk, Jakarta. Pak Kajati jangan takut, kami mendukung penuh. Tangkap Syaefudin dan berantas korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 miliar,” ujar Solihin dalam orasinya.
Kejati Jabar Respons Tuntutan Massa
Permintaan audiensi dari GRI diterima oleh pihak Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nur Sricahyawijaya. Dalam pertemuan tersebut, Cahya menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penentuan nilai kerugian negara.
“Kami sudah berdiskusi dengan asisten yang membidangi kasus ini, dan tim penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP. Kami mohon maaf karena hasil BPKP tidak bisa kami intervensi. Kami menunggu hasilnya,” ucap Cahya.
Ia meminta masyarakat Indramayu bersabar karena penanganan kasus ini terus berjalan dan tidak ada rencana penghentian penyidikan.
29 Orang Sudah Dimintai Keterangan
Cahya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 29 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar.
“Kurang lebih 29 orang sudah diperiksa. Mudah-mudahan proses penyidikan bisa segera selesai. Penetapan tersangka tentu menunggu perkembangan penyidikan. Nanti akan kami sampaikan bila sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan kejanggalan dalam belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
PPPI mencatat total anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 mencapai Rp16,8 miliar, dengan rincian:
Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)
Wakil ketua: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)
PPPI menilai anggaran tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Editor : Rizal Fadillah