Tindaklanjuti Laporan TPPO asal Dayeuhkolot, Disnaker Kabupaten Bandung Sudah ke BP3MI
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Disnaker Kabupaten Bandung menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan TPPO terhadap remaja asal Baleendah, Rizki Nur Fadhilah (18), yang dibawa ke Kamboja setelah diiming-imingi menjadi pemain bola.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan pihaknya menerima laporan keluarga pada 7 November 2025.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Rizki berikut kronologis kepada BP3MI pada Senin (10/11/2025),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemulangan berada pada BP3MI Jawa Barat, yang kemudian meneruskan ke kementerian terkait dan KBRI di Kamboja. Disnaker, kata Dadang, baru berperan saat pekerja migran tiba kembali di Indonesia untuk kemudian diserahkan ke keluarga.
Dadang juga menegaskan bahwa Fadhil berangkat tanpa prosedur resmi pekerja migran. Ia menyebut terdapat 17 syarat bagi calon pekerja migran legal, seperti surat izin orang tua, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan sertifikat uji kompetensi.
“Kami terus melakukan pencegahan agar warga tidak terperdaya iming-iming palsu. Warga bisa mengecek legalitas P3MI dan memanfaatkan layanan Disnaker di Mal Pelayanan Publik maupun melalui telepon,” ucapnya.
Disnaker memastikan terus berkoordinasi dengan BP3MI hingga proses pemulangan Fadhil mendapat kejelasan.
Sebelumnya, Seorang remaja bernama Rizki Nurfadhilah (18) asal Kampung Cilisung, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diimingi kesempatan menjadi pemain sepak bola di Medan.
Bukannya masuk klub, korban justru dibawa lintas negara hingga berakhir di Kamboja dan mengalami penyiksaan.
Editor : Rizal Fadillah