get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Diselidiki Kejari, Wakil Wali Kota Turut Diperiksa

Gratifikasi Proyek PJU Jabar Diadukan ke Kejati

Rabu, 19 November 2025 | 19:47 WIB
header img
Gratifikasi Proyek PJU Jabar Diadukan ke Kejati. (Foto: Ilustrasi/iNews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan dugaan gratifikasi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (18/11/2025). Laporan tersebut memuat sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga melibatkan ASN, pihak asosiasi, dan perusahaan penyedia.

Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di proyek PJU tahun anggaran berjalan.

“Kami khawatir karena ada indikasi pihak tertentu yang menjual nama Gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat. Selain itu, kami menemukan beberapa indikasi yang mengarah pada gratifikasi,” ujarnya.

APAK menyerahkan sejumlah nama berinisial yang diduga terlibat, baik dari ASN maupun pihak asosiasi. Dari unsur ASN terdapat TG dan DN yang bertugas di UPTD wilayah Cirebon dan Garut. Ada pula seorang TG lain dari pihak non-ASN yang disebut sebagai tenaga teknis. Dari unsur asosiasi, muncul inisial US dan DL/ADL.

Menurut APAK, indikasi pelanggaran mencakup upaya mengondisikan pemenang tender dan penjualan nama pejabat pemerintah untuk memuluskan proyek.

“Yang menjual nama itu dari pihak asosiasi, bukan ASN, meski arah dugaan bisa berkembang. Kami hanya menyampaikan indikasi,” kata Yadi.

Laporan tersebut juga melampirkan bukti berupa chat WhatsApp serta keterangan saksi hasil investigasi internal.

APAK menyoroti proyek PJU di seluruh Jawa Barat dengan fokus pada UPTD 4 dan UPTD 3, wilayah Cirebon dan Garut. Dari hasil pendalaman, potensi kerugian yang diindikasikan mencapai Rp200 miliar lebih, dari total anggaran Dishub Jabar 2025 sebesar Rp480 miliar.

Yadi menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terkait administrasi tender, tetapi juga kualitas pekerjaan.

“Ada dugaan penyimpangan spesifikasi pada lampu, tiang, dan kabel PJU yang seharusnya memenuhi standar TKDN. Ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam proses tender tahun anggaran 2025, yang berlangsung sekitar Agustus–September, APAK juga menemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan. Perusahaan berinisial IDF disebut sebagai pemenang paket lampu dalam proyek tersebut.

APAK turut melaporkan informasi dari saksi mengenai dugaan transaksi senilai Rp7 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.

“Menurut saksi, dana itu berasal dari PT IDF kepada oknum ASN berinisial KSN yang punya kewenangan proyek di dua wilayah. Kejadiannya sekitar 8–9 Agustus,” jelas Yadi.

Nilai proyek yang terkait dengan dugaan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. APAK juga menyoroti dugaan penyimpangan kewenangan antar-UPTD dan adanya indikasi struktur proyek yang dikondisikan oleh salah satu UPTD.

Selain itu, tim APAK menemukan aktivitas mencurigakan dalam sistem aplikasi, seperti penggandaan klik dan pencatatan yang tidak sesuai logika perencanaan. Untuk itu, mereka akan menurunkan tim audit independen serta tim IT guna memastikan validitas temuan.

APAK menilai tindakan menjual nama Gubernur merupakan pelanggaran yang merusak integritas pimpinan daerah.

“Ini merusak marwah pimpinan daerah, seolah-olah proyek itu milik Gubernur. Padahal Gubernur gencar mendorong program antikorupsi, tetapi ada oknum yang bertindak sebaliknya,” tegas Yadi.

APAK berharap Kejati segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Jangan ada lagi yang mengambil proyek atas nama Gubernur. Kami sudah memberikan laporan indikasi temuan kami di lapangan,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut