BREAKING NEWS: Tangkap 372 Orang! Polda Jabar Deklarasi Perang, Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 372 orang ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar dan satresnarkoba polres jajaran dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 dari 6 November hingga 10 November 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan, dari 372 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, 37 di antaranya merupakan anggota lima sindikat narkoba internasional dan lokal.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain, sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.
"Barang bukti hasil pengungkapan Polda Jabar, antara lain, sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika. Nilainya mencapai Rp2,8 miliar," kata Dirresnarkoba di Mapolda Jabar, Kamis (20/11/2025).
Kombes Albert menyatakan, 37 tersangka anggota lima sindikat narkotika merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Jabar.
"Polda Jabar beserta jajaran berhasil menangkap 37 tersangka anggota lima sindikat. Kemudian dari 330 tersangka terbagi dalam 67 sindikat lokal," ujar Kombes Albert.
Dirresnarkoba menuturkan, Polda Jabar dan jajaran tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah barang bukti dan tersangka. "Kami berkomitmen untuk terus menangkap para pelaku dan membongkat sindikat narkoba yang bermain di Indonesia, terutama Jawa Barat," tutur Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika.
Saat ini, kata Kabid Humas, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.
Polisi, menjerat para pelaku dengan Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal, pidana mati dan atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara 20 tahun, ditambahan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi