get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Pastikan Rizki Fadhilah Warga Dayeuhkolot Bukan Korban TPPO

Kasus Dugaan Akta Palsu YMT, Kuasa Hukum Danis: Naik ke Penyidikan di Polda Jabar

Jum'at, 28 November 2025 | 07:32 WIB
header img
Budhi Gamma (kanan), kuasa hukum Danis Manangsang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan akta palsu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), artinya, menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Informasi itu disampaikan Budhi Ghama, kuasa hukum Danis Manansang. Budhi mengatakan laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga melibatkan mantan petinggi YMT telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar.

“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budhi, Jumat (28/11/2025).

Budhi menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Januari 2022, ketika mantan petinggi YMT Sri Devi bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dan membuat akta di hadapan notaris.

Dari pertemuan itu, ujar Budhi, dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak yang intinya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Akta Nomor 14 Tahun 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Danis Manansang ke Polda Jabar karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina, yang merupakan syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.

“Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John, tidak pernah diundang hadir,” ujar Budhi.

Budhi menyebut Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa dia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” tuturnya.

Menurut Budhi, akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ucap Budhi.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada 16 Oktober 2025.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut