Modus Order Fiktif, Dua Begal Rampas Motor Ojol di Cileunyi, Kini Ditahan Polisi
"Dari informasi kami langsung mengamankan pelaku W di Kota Bandung sedangkan pelaku I kami tangkap Selasa (25/11) pagi di rumahnya di Cileunyi,” ujar Anggy.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi tersebut sudah mereka rencanakan. Pelaku I berpura-pura menjadi penumpang ojol, sementara W menunggu di jalur yang akan dilalui korban.
“Motif mereka karena ingin menjual barang-barang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Polisi pun turut menyita dua unit motor Honda Beat, jaket, dan celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.
Editor : Rizal Fadillah