Kasus ASDP dan Preseden Rehabilitasi di BUMN
Iskandar menekankan, kasus korupsi di BUMN selalu memiliki dua jalur hukum: pidana bagi pelaku dan pemulihan kerugian negara. Namun, rehabilitasi membuat unsur pidana hilang sehingga muncul pertanyaan apakah kewajiban mengembalikan kerugian negara tetap berjalan.
"Nah, pada kasus ASDP, rehabilitasi telah menghapus pidana. Tapi siapa yang bisa memastikan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan? Di sinilah persoalan besarnya," ucapnya.
Ia menilai keputusan Presiden didasarkan pada laporan administratif dari pembantu presiden. Kualitas kajian dan informasi yang diterima menjadi kunci akurasi keputusan. Hingga saat ini, belum ada pemaparan publik tentang cara perhitungan kerugian negara, termasuk verifikasi silang dengan laporan BPK.
Selain itu, Iskandar menyoroti, belum jelas apakah Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi kerugian negara atau hanya prosedur semata. Risiko muncul karena rehabilitasi tidak otomatis mengikat kewajiban pengembalian kerugian negara.
"Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara," jelasnya.
Menurut Iskandar, wajar jika rehabilitasi mempertimbangkan sisi kemanusiaan atau profesionalitas seorang pejabat, namun prinsip itu tidak boleh meniadakan kewajiban pengembalian dana BUMN, karena uang tersebut adalah uang publik.
Editor : Agung Bakti Sarasa