Keppres Rehabilitasi ASDP Dipertanyakan: Uang Negara Rp1,253 Triliun Terancam Hilang?
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Potensi hilangnya uang negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menjadi sorotan. Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi sejumlah direksi yang terseret perkara tersebut.
IAW menilai keputusan itu dapat menghapus tanggung jawab pidana sebelum kerugian negara dikembalikan, sehingga risiko akhirnya dapat terbebankan pada APBN.
Rehabilitasi Dinilai Membuang Kewajiban Ganti Rugi
Menurut IAW, penerbitan Keppres berpotensi menghilangkan kewajiban pembayaran kerugian yang melekat pada pelaku. Jika status pidana terhapus sementara uang negara belum dikembalikan, maka negara dapat menjadi penanggung kerugian terakhir.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proses rehabilitasi ini tidak lazim karena berjalan sangat cepat untuk ukuran kasus korporasi BUMN.
“Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status terpidana hilang melalui Keppres. Yang hilang bukan hanya status, tetapi potensi tagihan pengembalian kerugian negara Rp1,253 triliun,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Editor : Rizal Fadillah