get app
inews
Aa Text
Read Next : Lulusan SMK Kini Punya Jalan Resmi ke Luar Negeri, Proses Penempatan Dipermudah

Keppres Rehabilitasi ASDP Dipertanyakan: Uang Negara Rp1,253 Triliun Terancam Hilang?

Senin, 01 Desember 2025 | 13:54 WIB
header img
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Potensi hilangnya uang negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menjadi sorotan. Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi sejumlah direksi yang terseret perkara tersebut.

IAW menilai keputusan itu dapat menghapus tanggung jawab pidana sebelum kerugian negara dikembalikan, sehingga risiko akhirnya dapat terbebankan pada APBN.

Rehabilitasi Dinilai Membuang Kewajiban Ganti Rugi

Menurut IAW, penerbitan Keppres berpotensi menghilangkan kewajiban pembayaran kerugian yang melekat pada pelaku. Jika status pidana terhapus sementara uang negara belum dikembalikan, maka negara dapat menjadi penanggung kerugian terakhir.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proses rehabilitasi ini tidak lazim karena berjalan sangat cepat untuk ukuran kasus korporasi BUMN.

“Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status terpidana hilang melalui Keppres. Yang hilang bukan hanya status, tetapi potensi tagihan pengembalian kerugian negara Rp1,253 triliun,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut