Pasar Bisa Lumpuh! Pedagang Gedebage Desak Komisi VI DPR Revisi Kebijakan Larangan Thrifting
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan pedagang pakaian bekas dan makanan yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan (PAKU GEDE BAGE) mendatangi Komisi VI DPR RI pada Selasa (2/12/2025).
Mereka menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pelarangan barang bekas impor yang dinilai merugikan ribuan pelaku usaha kecil di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Kedatangan para pedagang ini merupakan bentuk kegelisahan bersama atas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan kebijakan tersebut. Menurut catatan paguyuban, sedikitnya 1.080 pedagang mengalami penurunan pendapatan drastis dan menghadapi ketidakpastian masa depan.
Pendapatan Menurun dan Stigma Baru Menghantui Pedagang
Ketua PAKU GEDE BAGE, Dewa Iman Sulaeman, menegaskan bahwa pelarangan barang bekas impor bisa membuat aktivitas pasar lumpuh total.
“Dampaknya besar. Kalau barang bekas dilarang masuk, pasar bisa berhenti total. Kami harus bagaimana mengarungi kehidupan?” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini bukan hanya memukul pendapatan rumah tangga, tetapi juga memunculkan stigma negatif terhadap legalitas dan “kehalalan” pendapatan pedagang.
Menurutnya, pedagang tidak bisa berpindah ke barang baru atau brand lokal secara instan karena karakter konsumen Gedebage sudah terbentuk selama puluhan tahun.
“Kalau Gedebage dipaksa jual barang grade baru, pembeli akan lari ke pasar lain. Penyesuaiannya berat,” tambahnya.
Minta Masa Transisi dan Penyelesaian Stok
Dalam audiensi tersebut, para pedagang meminta pemerintah memberikan masa transisi yang manusiawi, terutama untuk menghabiskan stok barang yang terlanjur masuk.
“Harapan kami, barang yang sudah masuk diselesaikan dulu. Setelah itu baru duduk bersama mencari solusi,” kata Dewa.
Komisi VI DPR RI disebut memberi sinyal dukungan agar barang yang sudah ada tidak disita, tetapi pedagang tetap membutuhkan kejelasan soal masa depan usaha mereka.
“Mereka mendukung supaya barang yang sudah ada tidak ditahan. Tapi kalau setelah habis tidak boleh masuk lagi, kami mau hidup dari apa?” lanjutnya.
Pedagang juga meminta Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan turun langsung ke Gedebage untuk melihat kondisi nyata di lapangan.
Pendamping Hukum: Kebijakan Tanpa Transisi Menyakiti Rakyat Kecil
Pendamping hukum pedagang, H. Dian Rahadian, menekankan bahwa pelarangan barang bekas impor tanpa peta jalan transisi akan menimbulkan dampak psikologis, ekonomi, dan sosial.
Menurutnya, ribuan keluarga pedagang kehilangan rasa aman karena tidak memiliki alternatif usaha yang jelas.
Lima Rekomendasi Pedagang kepada DPR
Dalam pertemuan tersebut, PAKU GEDE BAGE menyampaikan lima rekomendasi resmi:
Paguyuban Tegaskan Sikap: Tolak Stigma, Minta Keadilan Regulasi
Dalam rilis resminya, paguyuban pedagang menyampaikan delapan poin sikap, di antaranya:
“Kami Bukan Menolak Aturan, Kami Minta Solusi”
Dewa menutup audiensi dengan pernyataan tegas namun damai:
“Kami bukan menolak kebijakan. Kami hanya ingin solusi yang tidak mematikan mata pencaharian ribuan keluarga.”
Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk pembahasan lanjutan antara DPR, pemerintah, dan pedagang mengenai masa depan sektor thrifting di Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah