get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Dinar Candy Gemparkan Medsos, Sebut RK Diduga Punya Wanita Simpanan Inisial S

Kronologi Lengkap Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Video Asusila

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:22 WIB
header img
Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar pada Kamis (4/12/2025). (Foto: Dok iNews.id/Arif Julianto)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar pada Kamis (4/12/2025).

Penjemputan ini dilakukan setelah Lisa Mariana, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan video asusila, mangkir sebanyak dua kali dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Kronologi Penjemputan Paksa dan Status Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penjemputan tersebut pada Kamis siang.

"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kombes Hendra.

Meskipun dijemput paksa dan berstatus sebagai tersangka, Kombes Hendra menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan.

"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," jelasnya tanpa merinci alasan tidak dilakukannya penahanan.

Latar Belakang Kasus: Video Asusila Berbayar

Penjemputan paksa ini merupakan kelanjutan dari kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Video tersebut menunjukkan Lisa Mariana beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Diketahui, pria bertato yang menjadi lawan mainnya dalam video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun berstatus tersangka, proses hukum sempat diwarnai kebingungan yakni:

1. Pada Selasa (18/11/2025): Lisa Mariana sempat datang ke Polda Jabar untuk dikonfrontasi dengan pria bertato.

2. Keterangan Kuasa Hukum: Saat itu, John Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa, membantah kliennya berstatus tersangka dan menyatakan kehadiran Lisa hanya sebagai saksi.

John Boy bahkan menyebut tim kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar karena merasa ada kekeliruan pernyataan dari Kabid Humas terkait penetapan status tersangka tanpa adanya surat resmi. Namun, penjemputan paksa hari ini (4/12/2025) menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti status Lisa Mariana sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut