Kronologi Lengkap Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Video Asusila
BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar pada Kamis (4/12/2025).
Penjemputan ini dilakukan setelah Lisa Mariana, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan video asusila, mangkir sebanyak dua kali dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penjemputan tersebut pada Kamis siang.
"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kombes Hendra.
Meskipun dijemput paksa dan berstatus sebagai tersangka, Kombes Hendra menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," jelasnya tanpa merinci alasan tidak dilakukannya penahanan.
Penjemputan paksa ini merupakan kelanjutan dari kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Video tersebut menunjukkan Lisa Mariana beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Diketahui, pria bertato yang menjadi lawan mainnya dalam video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun berstatus tersangka, proses hukum sempat diwarnai kebingungan yakni:
1. Pada Selasa (18/11/2025): Lisa Mariana sempat datang ke Polda Jabar untuk dikonfrontasi dengan pria bertato.
2. Keterangan Kuasa Hukum: Saat itu, John Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa, membantah kliennya berstatus tersangka dan menyatakan kehadiran Lisa hanya sebagai saksi.
John Boy bahkan menyebut tim kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar karena merasa ada kekeliruan pernyataan dari Kabid Humas terkait penetapan status tersangka tanpa adanya surat resmi. Namun, penjemputan paksa hari ini (4/12/2025) menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti status Lisa Mariana sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar