Polrestabes Bandung Tangkap 3 Anggota Geng Motor Penyerang Pedagang Martabak di Inhoftank
Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Jika pelaku masih di bawah umur, kami proses tetap berjalan dengan ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku dewasa kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Budi.
"Ketiga pelaku dari wilayah Kabupaten Bandung. Karena itu, geng motor dari luar kota menjadi perhatian utama Polrestabes Bandung," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, Polrestabes Bandung telah beberapa kali melakukan operasi pemberantasan geng motor di Kota Bandung.
Hasilnya, aksi-aksi geng motor mulai turun, tetapi ternyata banyak pelaku dari luar kota yang saat malam akhir pekan bermain ke Kota Bandung.
Untuk mencegah aksi brutal geng motor, terutama dari luar kota, kembali terjadi, Polrestabes Bandung akan melakukan penyekatan di perbatasan Kota-Kabupaten Bandung.
Polrestabes Bandung, tegas Kombes Budi, tidak akan mentolerir geng motor yang beraksi di Kota Bandung.
"Sekali lagi saya ingatkan bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan saya tangkap, kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau berani masuk Kota Bandung akan kami sikat, kami tangkap," tutur Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengatakan, aksi-aksi geng motor sudah sangat meresahkan. Dia berharap tidak terjadi lagi aksi geng motor di Kota Bandung sesuai maklumat Kapolda Jabar.
Kapolrestabes meminta peran orang tua, guru, dan masyarakat untuk mencegah remaja terlibat dalam geng motor.
Editor : Agus Warsudi