get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakorlantas: Smart City Polrestabes Bandung Segera Terintegrasi dengan ETLE

Polrestabes Bandung Tetapkan Ustaz Gaul Evie Effendi sebagai Tersangka Kasus KDRT

Jum'at, 05 Desember 2025 | 07:48 WIB
header img
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton memberikan keterangan soal penetapan ustaz EE sebagai tersangka kasus KDRT. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan ustaz gaul Evie Effendi atau EE sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Polisi juga menetapkan tiga orang lain, kerabat ustaz EE, sebagai tersangka kasus itu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, ustaz EE dan tiga kerabatnya itu telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan (sebagai tersangka). Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Anton, Jumat (5/12/2025).

Kompol Anton menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan upaya mediasi antara pelapor NAT (19) dan terlapor ustaz EE serta tiga kerabatnya.  

Namun tiga kali mediasi yang dilakukan itu gagal mendapatkan titik temu dan perdamaian sehingga kasus tetap berlanjut. "Ada tiga kali mediasi tapi gagal," ujar Kompol Anton.

Disinggung kemungkinan para tersangka tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa, Kompol Anton menuturkan, penyidik akan menilai terlebih dulu alasan mereka. 

Jika dianggap tidak sah, tutur Kompol Anton, Satreskrim Polrestabes Bandung akan mengirimkan panggilan kedua. 

"Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka," tutur Kasatreskrim.

Kompol Anton mengatakan, keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya (korban)," ucap Kompol Anton.

Diketahui, ustaz EE dilaporkan oleh anaknya, NAT (19) terkait dugaan KDRT. Lapor tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Rio Damas Putra, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu, korban NAT datang ke rumah ustaz EE untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan sebagai anak kandung.

Korban NAT merupakan anak kandung ustaz EE dari pernikahan dengan istri pertama. Namun, bukan diberi nafkah dan biaya pendidikan, korban NAT justru mengalami tindakan kekerasan.

"Ada lima yang kami laporakan. Ada pun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," kata Rio Damas.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut