get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa di Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan

LBH PUI Nilai Tuntutan Kasus Pencabulan Santriwati Kabupaten Bandung Terlalu Ringan

Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB
header img
LBH PUI mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terdakwa RR dalam kasus kekerasan seksual anak yang dinilai terlalu ringan. Foto Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - LBH PUI mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terdakwa RR dalam kasus kekerasan seksual anak yang dinilai terlalu ringan.

Terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang melibatkan enam anak.

Ketua LBH PUI, Etza Imelda, menyebut tuntutan tersebut tidak mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak.

“Tuntutan ini terlalu ringan. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, seolah ada pesan bahwa penderitaan korban bisa dinegosiasi. Itu yang paling melukai rasa keadilan publik,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Etza menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak jelas mengatur pemberatan hukuman, termasuk ketika pelaku merupakan pendidik dan ketika korbannya lebih dari satu.

“Ada ancaman maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta pidana tambahan seperti kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku. Namun itu tidak tercermin dalam tuntutan JPU,” katanya.

LBH PUI juga menyoroti Kejari Kabupaten Bandung yang dinilai tak sejalan dengan semangat perlindungan anak.

“Kejaksaan seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan melemahkan posisi korban,” ucap Etza.

Ia bahkan menyebut Kajari yang merupakan seorang perempuan seharusnya bisa lebih empatik terhadap penderitaan para korban.

LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut. 

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi masa depan generasi Indonesia dan bagaimana negara hadir saat anak-anak disakiti," tambahnya.

LBH PUI mengajak masyarakat mengawal proses hukum hingga putusan.

“Kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang ringan,” tegas Etza.

Sebelumnya, Jajaran satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan RR (30) seorang pengurus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan jika RR melakukan pelecehan seksual kepada delapan santrinya dalam rentan waktu 2023 hingga 2025.

“Jadi tersangka berinisial RR merupakan salah satu pengurus di tempat penimba ilmu di wilayah Kecamatan Soreang. Untuk rentang waktu kejadian sejak tahun 2023 sampai 2025 yang mana kejadian ini terjadi di rentang waktu tersebut,” ujar Olot, Rabu (14/5) malam.

Olot menjelaskan, dari delapan korban tindak asusila ini, sebanyak tiga orang disebut sudah menyetubuhinya, sedangkan lima lainnya hanya mendapat perlakuan cabul seperti meraba bagian dada dan mencium paksa.

“Dari kedelapan korban ini tiga sudah dilakukan visum di rumah sakit sartika asih dan hasil juga sudah kita peroleh. Kemudian lima lainnya kita lakukan persikiatrum oleh UPTD PPA yang mana sudah kita laksanakan,” jelasnya.

Olot menambahkan jika rentan usia para korban diketahui sekitar masih dibawah umur dengan rata-rata usia antara 15 hingga 18 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut