Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LBH PUI Nilai Tuntutan Kasus Pencabulan Santriwati Kabupaten Bandung Terlalu Ringan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa di Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Jaksa di Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan
Sebanyak 22 paket sabu dan 25 butir Heximer disita dari tangan Surya. Rencananya, narkoba itu hendak diselundupkan ke Rutan Kebonwaru. (FOTO: ISTIMEWA)

 

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  Seorang jaksa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoban yang dilakukan Surya Saeful Bahri (29), Kamis (16/5/2024). Pelaku Surya membawa 22 paket sabu dan 25 butir Heximer yang hendak diselundupkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba itu berawal saat terdakwa M Bahaudin hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.

Saat menunggu persidangan sekitar pukul 10.25 WIB, M Bahaudin dikunjungi Surya Saeful Bahri yang memberikan makanan dan 3 bungkus rokok. Jaksa penjaga tahanan pun curiga. 

Jaksa memeriksa makanan dan 3 bungkus rokok yang dibawa Surya dan hendak diberikan kepada M Bahaudin. Petugas juga menginterogasi Surya dan M Bahaudin. Benar saja, ternyata Surya membawa 22 paket sabu yang hendak diselundupkan oleh M Bahaudin.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut