BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang jaksa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoban yang dilakukan Surya Saeful Bahri (29), Kamis (16/5/2024). Pelaku Surya membawa 22 paket sabu dan 25 butir Heximer yang hendak diselundupkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba itu berawal saat terdakwa M Bahaudin hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.
Saat menunggu persidangan sekitar pukul 10.25 WIB, M Bahaudin dikunjungi Surya Saeful Bahri yang memberikan makanan dan 3 bungkus rokok. Jaksa penjaga tahanan pun curiga.
Jaksa memeriksa makanan dan 3 bungkus rokok yang dibawa Surya dan hendak diberikan kepada M Bahaudin. Petugas juga menginterogasi Surya dan M Bahaudin. Benar saja, ternyata Surya membawa 22 paket sabu yang hendak diselundupkan oleh M Bahaudin.
Editor : Ude D Gunadi