Aniaya Anak di Bawah Umur, 15 Anggota Geng Motor Lapendos Terancam 9 Tahun Penjara
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kelompok bermotor (geng motor) yang melakukan penyerangan di wilayah Cipageran, Cimahi, hingga korbannya terluka berhasil dibekuk. Tersangka yang telah berhasil ditangkap sebanyak 15 orang, terdiri dari sembilan dewasa dan enam anak di bawah umur. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
"Sebanyak15 tersangka yang sudah amankan terdiri dari tersangka dewasa dan anak, mereka ada yang diamankan di Indramayu, Bandung Barat, dan Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).
Niko mengungkapkan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 7 Desember 2025 di Jalan Puri Cipageran Indah, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat pemganiayaan dari para tersangka, korban yang masih di bawah umur berinisial LT mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Sehingga akhirnya yang pertama kali ditangkap AH di Indramayu.
"Tersangka AH inI yang kenal dengan korban LT dan memiliki dendam ke korban karena korban punya kelompok baru dan kerap menyindir di media sosial," ucap Niko.
Berdasarkan pengembangan keterangan dari tersangka AH kemudian ditangkap tersangka lainnya. Yakni MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR. Serta tersangka yang masih di bawah umur RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA.
Niko menyebutkan, para tersangka tergabung dalam kelompok bermotor (geng motor) yang bernama Laki-laki Penuh Dosa (Lapendos) yang dipimpin oleh tersangka JE. Dalam mencari korban mereka lakukan dengan random dengan keliling di malam hari.
Mereka bergerombol dengan membawa senjata seperti bambu, parang atau gobang. Sehingga atas penganiayaan pada malam kejadian, korban LT mengalami luka sabetan senjata tajam di tangan dan kepala.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 358 KUHPidana Junto Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka JE mengatakan sengaja membentuk kelompok bermotor Lapendos bersama teman-temannya. Pada malam kejadian, ia mengajak teman-temannya keluar dan random mencari korban.
"Biasa kumpul di Permata, waktu itu keliling ke Padalarang, Sangkuriang, lalu ke Cipageran dan ketemu korban. Kalau saya gak kenal sama korban, yang kenal temen saya (AH)," ucapnya singkat.
Editor : Rizki Maulana