Peredaran Narkoba di Wilayah Polres Cimahi Masih Tinggi, Sehari Dua Sampai Tiga Kasus Terungkap
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peredaran narkoba masih menjadi masalah yang terus muncul di wilayah hukum Polres Cimahi.
Terbaru, Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap 42 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 50 tersangka dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
"Dalam dua minggu terakhir ada 42 kasus peredaran narkoba yang kami ungkap, itu artinya setiap hari ada sebanyak dua sampai tiga kasus," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Dari 42 kasus tersebut, pihaknya mengelompokkan ke dalam empat kategori utama. Antara lain 21 kasus sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus tembakau sintetis dengan 24 tersangka, satu kasus ganja satu tersangka, dan satu kasus OKT dengan 1 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi berbagai jenis narkotika. Seperti sabu seberat 371,78 gram, ganja 79,79 gram, tembakau sintetis 221,87 gram, bibit narkoba 55 gram, ekstasi 11 butir, dan OKT sebanyak 5.216 butir.
"Nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp600 juta, yang diyakini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa dari bahaya narkoba," sebut Niko.
Ia mengungkapkan, dari 42 kasus dan 50 tersangka, terdapat beberapa perkara yang menonjol. Salah satunya yaitu pengungkapan terhadap tersangka berinisial WTP.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, dan saat ditangkap aparat berhasil mengamankan kurang lebih BB 10,19 gram tembakau sintetis. Ia membeli barang tersebut melalui media sosial Instagram.
"Nama akun di medsosnya saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan, yang mana dibeli oleh yang bersangkutan melalui akun IG dengan cara direct message," ujarnya.
Adapun tersangka WTP diketahui merupakan seorang pekerja di salah satu perusahaan di Kota Bandung sebagai jasa pengamanan atau security.
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah pelaku dengan inisial SH yang berhasil diamankan karena terbukti kedapatan menyimpan sabu-sabu sejumlah 120 gram.
"Dari tersangka berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ons sabu atau sejumlah 120 gram sabu," imbuhnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku (SH) dan terhadap seseorang yang masih diakukan pengembangan dengan inisial A.
Tersangka SH baru bergabung ke salah satu komunitas motor yang mana pihaknya telah mendapatkan identitas penunjukannya.
"Inii masih kami dalami terkait dengan masalah peredaran, yang perlu disampaikan bahwasanya dia sudah beroperasi baru 2 bulan dan baru bergabung dengan salah satu komunitas motor," tandasnya.
Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 435 tuh pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana