get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Nataru, 1.303 Personel Gabungan Disiagakan di Kabupaten Bandung

Pembunuhan di Rancaekek, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:54 WIB
header img
Seorang pria berinisial R ditemukan tewas bersimbah darah di bantaran Sungai Cimande, Kampung Jelegong, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (22/12). Foto istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pria berinisial R yang ditemukan tewas di bantaran Sungai Cimende, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2025.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, autopsi, dan pemeriksaan delapan orang saksi.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara menghilangkan nyawa orang lain,” kata Olot, Rabu (24/12/2025).

Dua tersangka itu berinisial R alias Gaga dan R alias Wawai. Olot menjelaskan, R alias Gaga berperan menghasut dan menyuruh R alias Wawai untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa bermula saat korban dan para pelaku berada di sekitar lokasi hiburan di Rancaekek. Saat itu, mereka sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi senggolan yang memicu emosi pelaku.

“Motifnya karena ketidaksukaan pelaku terhadap korban. Terjadi senggolan, ditambah korban sempat menyuruh membeli minuman keras,” ujar Olot.

Meski berada di lokasi yang sama, polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal.

“Mereka bertemu secara spontan di sekitar TKP,” katanya.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka akibat senjata tajam. Luka paling fatal berada di dada sebelah kanan yang menembus paru-paru dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Rancaekek dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandung.

Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut