get app
inews
Aa Text
Read Next : Pergeseran Anggaran, Kepala Daerah Jangan Abaikan Peran Masyarakat dan DPRD

Dalih Kemitraan dan Hak Tak Dipenuhi, DPRD Cimahi Turun Tangan Selidiki Aduan Pekerja

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:57 WIB
header img
Buruh di Cimahi mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi karena tidak mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja dari pihak perusahaan, Rabu (31/12/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sejumlah perwakilan pekerja di Kota Cimahi mengadukan nasib mereka ke komisi IV DPRD Kota Cimahi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Para pekerja yang didampingi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat, mengadukan terkait permasalahan hak-hak ketemagakerjaan yang selama dua tahun tidak diperhatikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Perwakilan pekerja PT UGBM, Alit Nurzaelani yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK) mengatakan selama dua tahun bekerja namun statusnya dianggap hanya sebagai mitra.

"Saya datang ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk mengadu karena meski menjalankan instruksi dan menerima perintah seperti pekerja umumnya, namun status saya hanya dianggap sebagai mitra oleh perusahaan. Padahal sudah dua tahun bekerja," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Cimahi, Rabu (31/12/2025).

Menurut Alit, selama ini hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Terutama terkait status hubungan kerja yang disebut mitra, padahal ada upah dan perintah kerja yang jelas. Hak seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, bahkan upah pun sering mengalami pemotongan tanpa alasan yang jelas.

Dirinya berharap melalui aduan langsung ke komisi IV DPRD Kota Cimahi bisa mendapatkan kejelasan status dan pemenuhan hak-hak yang tertunda. Apalagi selama ini komunikasi yang dilakukan ke perusahaan tidak pernah menemui tidak temu.

"Kami minta perusahaan patuh pada aturan hukum dan tidak semena-mena dengan dalih kemitraan yang tidak sesuai fakta kerja," tegasnya.

Menerima aduan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati menyatakan, bakal segera melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Salah satunya dengan menggelar rapat intermal komisi serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Tenaga Kerja Jawa Barat untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Nantinya jika sudah ada fakta-fakta maka DPRD Kota Cimahi bersama pihak terkait akan datang langsung ke perusahaan. Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan diselesaikan secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini akan dipastikan dulu apakah hubungan antara Alit dengan perusahaan termasuk kemitraan atau hubungan kerja. Biasanya hubungan kemitraan terjadi antara lembaga bukan antara perusahaan dan individu, makanya ini yang akan kita cari tahu dulu," tuturnya.

Dikatakannya, jika merupakan hubungan kerja maka perusahaan harus memenuhi semua aturan undang-undang ketenagakerjaan terkait status kepegawaian, jaminan, dan jam kerja.

Lebih lanjut dikatakannya, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 15 kasus pengaduan terkait ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya dan semoga di 2026 jumlahnya terus menurun.

"Ke depan kami akan memperkuat fungsi pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja agar tidak hanya menunggu aduan. Tujuannya untuk menumbuhkan iklim berusaha yang baik di Kota Cimahi, di mana perusahaan patuh aturan dan pekerja mendapatkan haknya," ucap politisi PKS ini.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik ISMAHI Jawa Barat, Radiva Hensa Munggaran menginginkan dengan audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi bisa memberikan atensi lebih terhadap kasus Alit dan kawan-kawannya.

Pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan akan mengawal terus persoalan yang dihadapi Alit hingga tuntas. Sehingga jangan sampai ada buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar jadi perhatian bagi seluruh perusahaan di Cimahi, supaya mentaati semua aturan yang berlaku dan memberikan hak pekerja sebagai mana mestinya," ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut