get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.184 Orang Tewas akibat 9.016 Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Barat pada 2025

PKB dan BBNKB Jabar 2026 Tetap, Pajak Kendaraan Plat Kuning Dipangkas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:27 WIB
header img
Samsat di Jabar Ramai Pembayar Pajak. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pelayanan publik kembali beroperasi secara penuh sejak 2 Januari 2026. Kepastian tersebut mencakup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini sudah dapat diakses masyarakat tanpa kendala.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif pajak kendaraan pribadi pada tahun 2026. Menurutnya, besaran PKB masih sama dengan tahun sebelumnya, begitu pula tarif BBNKB yang dipastikan tidak mengalami kenaikan.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).

Selain memastikan stabilitas pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen pada 2025 kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang yang semula dikenakan pajak penuh 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.

Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ia menilai kontribusi para wajib pajak memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan pajak yang stabil memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang 2026. “Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia turut mendoakan agar pajak yang dibayarkan masyarakat membawa keberkahan, serta berharap warga yang belum mampu menunaikan kewajiban pajaknya segera diberi kelapangan rezeki.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas peran aktif mereka dalam mendukung pembangunan daerah.

Asep menyatakan optimistis menghadapi tahun anggaran 2026, meskipun dinamika ekonomi dan fiskal masih menjadi tantangan. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp30,1 triliun.

Menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan angkutan umum, Asep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai relaksasi opsen serta Kepgub tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ia memastikan kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menginstruksikan jajaran Samsat untuk melakukan pemantauan, sosialisasi, serta memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di lapangan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep kembali menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak bagi kendaraan pelat kuning memang menjadi kebijakan Pemprov Jabar pada tahun ini.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa dukungan masyarakat akan menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus memperkuat pembangunan Jawa Barat ke depan.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut