Polisi: Pelaku Pembunuhan di RSUD Majalaya Sudah Siapkan Kampak Sejak Awal
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memastikan pelaku pembunuhan di RSUD Majalaya telah menyiapkan kampak sebelum kejadian, sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan dan diduga kuat sudah direncanakan.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron mengatakan pelaku membunuh korban menggunakan kampak, kemudian memukul lebih dari lima kali ke arah belakang kepala, lalu menjerat leher korban dengan tali untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Hasil dari keterangan si tersangka, kampak sudah disiapkan. Setelah pelaku melakukan pemukulan ke korban, untuk memastikan kematiannya, pelaku menjerat dengan korban dengan tali,” kata Asep, Senin (5/1).
Asep menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, piket Polresta Bandung menerima laporan adanya temuan korban penganiayaan di RSUD Majalaya.
Petugas gabungan kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
“Kami mendapat informasi bahwa di RSUD Majalaya ditemukan korban penganiayaan atau mayat,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku berinisial R alias S menyerahkan diri ke Polresta Bandung.
“Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti, yang menyerahkan diri tersebut adalah pelaku,” jelas Asep.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pelaku dan korban saling mengenal. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp4 juta.
“Awalnya pelaku menagih utang kepada korban, namun korban hanya berjanji-janji sehingga pelaku merasa kesal,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menagih utang korban hingga delapan kali, namun selalu mendapat janji tanpa realisasi pembayaran.
“Sudah ditagih delapan kali, tapi enggak dibayar terus, banyak alasan. Janji terus, jadi kesel. Dia juga minjem saya engga tahu buat apa, katanya buat sehari-hari aja,” ujar pelaku.
Pelaku juga mengakui kampak telah dibawa dari rumah dan lokasi kejadian merupakan tempat kerjanya. Ia menyebut perbuatan tersebut memang sudah diniatkan dan dilakukan saat kondisi sedang sepi.
“Kapak sudah dibawa dari rumah. Sudah niat mau dihantam di situ, pas lagi sepi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Bandung.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap korban berinisial FA (24), petugas cleaning service, ditemukan meninggal dunia pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya.
Pelaku sendiri berinisial R alias SA (43) yang merupakan atasan korban, menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui perbuatannya.
Editor : Rizal Fadillah