get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Situ Cisanti Jadi Taman Hutan Raya, FPHJ Tanam Bibit Pohon Endemik

Isu Hibah Rp10 Triliun Meledak, OJK Tegaskan Golden Eagle Tak Legal

Senin, 05 Januari 2026 | 20:47 WIB
header img
Aksi demonstrasi di depan BSI Syariah Tower. Foto: Ist.

OJK Tegaskan Tidak Ada Skema Hibah Rp10 Triliun

Satgas PASTI OJK kembali menegaskan bahwa tidak ada skema resmi berupa hibah, penghapusan utang, maupun investasi legal sebagaimana yang diklaim oleh Golden Eagle. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran dana besar yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Adi Kurniawan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada publik.

“Janji dana triliunan tanpa payung hukum, tanpa APBN atau APBD, bukan solusi. Itu adalah skema. Rakyat jangan sampai dijadikan alat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tawaran atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi:

  • sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK 157 atau WhatsApp 0811-5715-157

Melawan hoaks berarti melindungi rakyat. Publik diingatkan untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut