get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Habis di Akhir Tahun, Pemprov Jabar Sisakan Tunggakan Proyek Rp621 Miliar

Instruksi KDM Disambut DPRD Kabupaten Bandung, Moratorium Perumahan Dikawal Ketat di Lahan Hijau

Kamis, 08 Januari 2026 | 11:17 WIB
header img
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Haerudin Firdaus saat ditemui di Soreang, Kamis (8/1/2026). Foto Agi.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait moratorium perumahan mendapat dukungan DPRD Kabupaten Bandung. Dewan menegaskan komitmennya mengawal ketat pelaksanaan moratorium, khususnya di kawasan lahan hijau dan persawahan.

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah video amatir yang memperlihatkan aktivitas alat berat di lahan persawahan di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, viral dan menuai perhatian publik.

Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena diduga mengarah pada alih fungsi lahan pertanian.

Video itu bahkan mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menyatakan akan segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Haerudin Firdaus menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan temuan DPRD terkait maraknya pembangunan perumahan tanpa izin serta alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami sepakat dengan instruksi Pak Gubernur. Sebelum edaran itu terbit, kami sudah menemukan adanya pembangunan cluster atau rumah-rumahan yang tidak berizin,” ujar Uus.

Ia menegaskan, lahan zona hijau dan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan harus dilindungi. Menurutnya, pengawasan moratorium menjadi bagian dari tugas DPRD, khususnya Komisi A.

“Lahan hijau yang dialihfungsikan menjadi perumahan jelas merusak lingkungan. Ini yang akan kami awasi bersama,” katanya.

DPRD Kabupaten Bandung juga mendorong keterlibatan Satgas Perizinan untuk menindak pihak-pihak yang masih mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat. Dewan bahkan mengajak media dan masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung berencana memanggil DPMPTSP guna membahas perizinan dan memetakan titik-titik pelanggaran di 31 kecamatan. DPRD menegaskan, selama moratorium berlangsung, pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin perumahan baru.

Meski demikian, Uus menegaskan moratorium tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pembangunan yang telah memiliki izin lengkap dan tidak melanggar aturan tetap dapat didukung demi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang taat aturan tetap kita dukung, karena itu juga berdampak pada PAD dari pajak dan BPHTB,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut