get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha yang Dianiaya Dokter Pakai Stik Besi Adalah juga Pengacara Anggota Peradi

Pelaku Penganiayaan Maut di Panyileukan Bandung Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:16 WIB
header img
Dika Restu Wibowo (lingkaran merah dan berbaju tahanan), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ade Dedi tewas, terancam hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

AKBP Anton menjelaskan, pelaku Dika yang tak terima dituduh mencuri menghampiri korban. Tiba-tiba, tersangka Dika memukul rahang kiri korban hingga terkapar tak sadarkan diri. 

"Pelaku juga menginjak bagian dada dan leher korban. Bahkan pelaku dua kali menampar pipi korban," ujar AKBP Anton.

Warga, tutur Kasatreskrim, melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyileukan. Laporan tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

"Polisi menangkap pelaku dan melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian," tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, korban Ade meninggal dunia di rumah sakit pada Jumat 9 Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban meninggal akibat penganiayaan. 

"Ada perdarahan di belakang kepala korban. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap AKBP Anton.

Disinggung tentang pernyataan pelaku Dika adalah anggota dan kakaknya yang memegang kawasan Cibiru, Kasatreskrim, memastikan tidak benar. 

Pelaku Dika adalah pengangguran dan bukan anggota apa pun. Dia bukan warga Kota Bandung. Dika datang ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

"Dari hasil pemeriksaan kami, dia tidak ada kerjaan (pengangguran). Jadi bukan anggota apa pun. Mungkin anggota kelompok dia kali. Anggota ekskul (ekstra kurikuler) atau apa kita tidak tahu," tegas AKBP Anton.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut