KPK Usut Jejak Politik di Kasus Ade Kunang, Wakil Ketua DPRD Jabar Ikut Diperiksa
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan di kantor pusat KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, Ono Surono diperiksa bukan hanya sebagai pejabat legislatif daerah, melainkan juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. KPK menilai posisi tersebut relevan dengan konstruksi perkara yang sedang diusut, mengingat Ade Kuswara Kunang juga tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.
Berdasarkan catatan kehadiran penyidik, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan.
Selain Ono Surono, KPK turut memanggil sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total terdapat tujuh saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Mereka berasal dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
Para saksi tersebut antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, serta TI yang menjabat Kepala Bidang Bina Konstruksi. KPK juga memanggil tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), masing-masing AGJ untuk bidang sumber daya air, HSR untuk pembangunan jalan, dan TLS untuk pembangunan jembatan.
Rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi senyap kesepuluh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat nama Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Status hukum para pihak kemudian ditetapkan pada 20 Desember 2025. KPK mengumumkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi. Penyidik menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dengan pemeriksaan terhadap Ono Surono, publik kini menyoroti arah pengembangan kasus ini. Pemanggilan tokoh politik tingkat provinsi dinilai menandai keseriusan KPK menelusuri dugaan keterkaitan aktor-aktor strategis di balik pusaran korupsi proyek daerah tersebut.
Editor : Agung Bakti Sarasa