get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Cianjur 1834 hingga Lokatmala Living Heritage 2026: Merawat Ingatan, Menghidupkan Warisan

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar

Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:20 WIB
header img
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran proyek PJU Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (15/1/2026) malam.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tedakwa DG dan AM itu, mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim mengungkap bukti fiktif Rp1 miliar dan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Panji Surono dan hakim anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea itu dimulai pukul 17.00 WIB. 

Pada pukul 18.00 WIB, sidang ditunda untuk istirahat salat Magrib. Sidang dilanjutkan pukul 18.30 hingga pukul 22.00 WIB.

Terdakwa AM menghadirkan tiga ahli dengan latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, yakni, pakar hukum pidana, pakar pengadaan barang dan jasa di pemerintah serta pakar audit forensik.

Tim penasihat hukum terdakwa AM dari Aegis Justitia Law Firm, antara lain, Rolan Parasian SH MH, Kahfi Permana SH MH, Andhika Yosia Napitupulu SH, dan Fitria Mayangsari SH di persidangan mengungkap indikasi kriminalisasi dan penggunaan bukti fiktif dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.

Dugaan itu diungkapkan oleh Rolan Parasian. Temuan bukti fiktif senilai Rp1 miliar menjadi poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan.

"Hal ini menjadi fokus kami. Karena, sampai hari ini keberadaan berita acara penyitaan uang tunai senilai Rp1.000.000.000 tidak memiliki dasar fisik atau fakta penyitaan nyata," kata Rolan.

Rolan menjelaskan, fakta ini sangat mengejutkan, karena tim kuasa hukum menemukan dugaan ada bukti fiktif berupa berita acara penyitaan uang satu miliar rupiah sebagai barang bukti yang dijadikan dasar dalam memidanakan terdakwa AM.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut