Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar
Hal tersebut dibuktikan dengan daftar bukti perkara dan ditayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
"Kami meminta majelis hakim jeli melihat hal ini karena pembuktian hukum pidana mensyaratkan kepastian, bukan asumsi," ujarnya.
Menurut Rolan, penyitaan uang Rp1 milliar itu janggal karena muncul setelah AM ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Cianjur sejak 4 Agustus 2025.
Tiba-tiba, 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur membuat Berita Acara Sita atas uang tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan oleh terdakwa AM.
"Bagaimana mungkin klien kami yang sudah dalam kondisi di tahan dalam sel memberikan uang tunai Rp1 miliar?" tutur Rolan.
Rolan mengungkap, AM mengajukan penangguhan penahanan. "AM mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur dengan memberikan uang Rp1 miliiar sebagai jaminan," ucapnya.
Selain masalah bukti Rp1 miliar, tim penasehat hukum juga menyoroti pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
M Kahfi Permana, juga penasihat hukum AM, menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara walaupun BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Hasil audit BPK RI itu sudah jelas menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, penyidik justru menggunakan penghitungan lain untuk menetapkan status tersangka. Kami menilai ini sebagai bentuk pemaksaan perkara dan kriminalisasi atas kesalahan administrasi," kata Kahfi Permana.
Andhika Yosia Napitupulu menegaskan, pengabaian terhadap hasil audit BPK dapat mencederai asas kepastian hukum di Indonesia.
"Klien kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang dibuktikan dengan bersihnya hasil audit awal oleh lembaga negara. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta bahwa otoritas auditor tertinggi sudah menyatakan tidak ada masalah," tegas Yosia.
Tim penasihat hukum menilai tindakan JPU bertentangan dengan prinsip ultimum remedium. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum kesalahan administratif.
Editor : Agus Warsudi