get app
inews
Aa Text
Read Next : Seribu Penari Umbul Meriahkan Peresmian Jalan Lingkar Utara Jatigede

Polda Jabar Periksa Izin 13 Tambang Galian C di Sumedang, Ini Hasilnya

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:43 WIB
header img
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar memeriksa perizinan tambang galian C. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Ke-13 Tambang Galian C yang Diperiksa Penyidik:

1. CV Srimendali di Dusun Citimun, Desa Citimun, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Tambang galian C ini menghasilkan komoditas galian kerikil/sirtu. Legalitas perizinan yang dimiliki berupa Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) Nomor 91201084228530009 terbit tanggal 16 Januari 2025. SIPB itu berlaku sampai 2028.

2. CV Jang Uleee di Kelurahan Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Komoditas galian yang dihasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan SIPB Nomor 21122300304790021 terbit 27 Juni 2024 yang berlaku sampai 2027.

3. CV Arindo Jaya Perkasa di Dusun Legok Kaler, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Sumedang. Usaha pertambangan ini menghasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 02203031227870005 yang terbit pada 13 Februari 2024 dan berlaku sampai 2028.

4. CV Anugerah Terra Nusantara (RDR 5) di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Sumedang. Perusahaan ini tidak melakukan kegiatan penambangan tapi melakukan pemurnian bahan baku usaha tambang milik PT Trijaya Persada Nusantara. Matrial yang dihasilkan berupa pasir cor, batu split dan abu batu.

Legalitas perizinan yang dimiliki berupa IUP OP Nomor 15062200062910005. Izin ini terbit pada 1 Desember 2023 dengan masa berlaku sampai 5 Juli 2028. Sedangkan legalitas perizinan PT Trijaya Persada Nusantara berupa Izin Usaha Industri (IUI) Nomor 1509230041215.

5. PT Kordon Putra Sinergi di Blok Nyungcung, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Jenis komoditas yang dihasilkan kerikil/sirtu. Legalitas perizinan yang dimiliki IUP OP Nomor 12930003403403460001, terbit pada 23 September 2023 dengan masa berlaku sampai 25 September 2028.

6. CV Pasirindo Jaya Laksana di Blok Gunung Kerti, Kelurahan Ciawi Tali, Kecamatan Buah Dua, Sumedang. Usaha tambang ini menghasilkan kerikil/sirtu dengan legalitas IUP OP Nomor 022030269245530001, terbit 25 Juni 2024 dan berlaku sampai 2028.

7. PT Sinar Pasogit Quary di Desa Licin, Cimalaka, Sumedang. Tidak ada kegiatan penambangan karena perizinan sedang dalam proses dari IUP Eksplorasi ke IUP OP dengan Nomor 02490102112650003 yang terbit tanggal 9 Januari 2023. 

Di lokasi ini, berlangsung pengolahan atau pemurnian bahan baku dari PT Alam Manunggal Selaras (AMS), menggunakan mesin crusher lalu. Jenis matrial yang dihasilkan berupa pasir cor.

PT AMS mengantongi legalitas perizinan SIPB Nomor 24012200444660008 yang terbit pada 10 Juni 2024. Selain itu, AMS memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 11082510313211002 terbit 11 Agustus 2025. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut