get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilihan Layanan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Bandung Kian Beragam, Permudah Akses Masyarakat

Pelaku Pembunuhan di Pangalengan Ditangkap, Polisi Bongkar Motif Mengejutkan

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:40 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan di Pangalengan. (Foto: Agi Ilman)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian berhasil menangkap RS (23), tersangka kasus pembunuhan seorang pemuda yang jasadnya ditemukan di parit kebun Pangalengan, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1) malam setelah tim penyidik melakukan investigasi intensif.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan mayat pada Sabtu (17/1).

“Tim bergerak melakukan olah TKP dan penyidikan. Pada Senin malam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Aldi, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku membunuh korban karena merasa tersinggung saat keduanya bertemu di sebuah warung makan.

“Pelaku tersinggung karena saling bertatapan dengan korban. Pelaku kemudian mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggang,” ujar Aldi.

Pelaku kemudian menumpang kendaraan korban dengan alasan membeli rokok. Di tengah perjalanan, RS menghentikan kendaraan dan menyerang korban.

“Pelaku mengiris leher korban dan kembali menusuk perut korban. Korban sempat melawan sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka membuang jasad korban di semak-semak di kawasan kebun dan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar pakaian dan tubuh korban. Korban ditemukan warga di parit Kampung Perum, Desa Margamekar, dengan luka tusuk dan bekas bakar.

“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di parit, tidak mengenakan busana, dan terdapat luka di leher, perut, serta luka bakar,” ungkap Aldi.

Korban diketahui bernama VS (20), warga Pangalengan. Polisi menyita sepeda motor dan telepon genggam korban sebagai barang bukti.

RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan, yang bisa diancam pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif pembunuhan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut