Coretax dan Dilema Reformasi Pajak: Canggih di Teknologi, Rentan di Sistem
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peluncuran Coretax dianggap sebagai upaya negara untuk memperkuat pengawasan pajak, menutup celah kebocoran, dan memutus rantai korupsi di sektor perpajakan. Meski diklaim sebagai sistem tercanggih, sejumlah pihak menyoroti proses perencanaan dan pengadaan yang melahirkan persoalan serius dalam tata kelola, berpotensi melemahkan tujuan reformasi yang diusungnya.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menilai Coretax menunjukkan kontradiksi dalam reformasi perpajakan Indonesia. “Coretax adalah simbol ambivalensi reformasi perpajakan Indonesia. Ia adalah teknologi paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang, jika ditelaah secara jujur, patut diuji ulang secara institusional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurut IAW, persoalan yang muncul tidak terlepas dari kelemahan sistem pengawasan internal di DJP. Pola operasi tangkap tangan (OTT) yang berulang menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem yang rentan. Temuan ini sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola data. Sayangnya, tindak lanjut rekomendasi BPK sering bersifat administratif dan belum menyentuh akar masalah struktural.
“Dalam konteks inilah, Coretax seharusnya hadir sebagai jawaban. Tetapi jawaban hanya akan bermakna jika soal yang diajukan sejak awal memang dirumuskan dengan benar!” tegas Iskandar.
Secara konsep, Coretax menawarkan lompatan signifikan: integrasi ratusan aplikasi lama, pemrosesan data lintas lembaga, hingga kemampuan mendeteksi transaksi berisiko. Namun, desain sistem yang dipilih sejak awal justru membawa risiko strategis. Penggunaan model commercial off-the-shelf berpotensi membuat negara tergantung pada penyedia teknologi jangka panjang jika tidak disertai alih teknologi dan penguasaan oleh aparatur negara. “Risiko ini tidak otomatis menjadi kesalahan, tetapi menjadi masalah ketika tidak dibuka dan diuji secara transparan dalam proses perencanaan!” imbuhnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa