Polda Jabar Tangkap Penjual Satwa Langka dan Dilindungi, Amankan 14 Ekor Elang
Di lokasi, tutur Dirreskrimsus, petugas mengamankan 14 Elang langka dan dilindungi.
"Elang merupakan satwa langka dan dilindungi," tutur Dirreskrimsus.
Dari 14 Elang yang diamankan, kata Kombes Wirdhanto, empat di antaranya masih berumur sekitar 6 bulan. Secara keseluruhan, kondisi para satwa itu tidak sehat.
Sebab, elang-elang tersebut dirawat di tempat yang bukan habitatnya dan mendapatkan pakan seadanya. Pelaku MA hanya memberikan daging ikan. Padahal daging ikan bukan pakan alami Elang.
"Dari 14 ekor burung itu ada yang tidak dalam kondisi sehat. Ada yang terkena katarak. Luka-luka di kaki dan kepalanya," ucap Kombes Wirdhanto.
Kepada penyidik, tersangka MA mengaku membeli satwa langka itu melalui media sosial (medsos). Penyerahan satwa langka dari penjual ke MA dilakukan secara rahasia.
"Penjual hanya memberikan alamat lokasi penyimpanan burung langka dan dilindungi itu. Kemudian, MA datang untuk mengambilnya," ujar Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka dalam sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi tersebut.
"Ini menjadi tantangan bagi kami penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan dari mana tersangka MA ini mendapatkan anakan Elang ini," tutur Kombes Wirdhanto.
Menurut Dirreskrimsus, Polda Jabar akan berkoordinasi BBKSDA Jawa Barat terkait perawatan14 Elang itu sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Editor : Agus Warsudi