get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang terhadap Kejahatan Jalanan di Bandung, Ratusan Polisi-TNI Patroli Skala Besar

Polda Jabar Tangkap Penjual Satwa Langka dan Dilindungi, Amankan 14 Ekor Elang

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:54 WIB
header img
Elang Brontok, satwa langka dan dilindungi diamankan polisi dari tangan tersangka MA. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain mengamankan 14 ekor Elang, polisi juga menyita barang bukti lima kandang besi dan satu kandang plastik.

"Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MA terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Dirreskrimsus.

Sementara itu, Ketua Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Benfika mengatakan, habitat Elang Brontok di hutan Sumatera sampai Bali.

"Elang Alap-alap Jambul juga sama seperti itu. Terdapat 17 jenis Elang di Indonesia, semua dalam kategori langka dan dilindungi," kata Benfika.

Benfika menyatakan, total terdapat 90 jenis Elang di dunia. Seluruh jenis Elang masuk ke dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

"Jadi semua jenis raptor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, itu dilindungi," ujar Benfika.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut