Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus 2 Begal Sadis yang Bacok Korban di Jalan Supratman
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus dua begal sadis berinisial JS (25) dan BS (22). Kedua tersangka membacok korban RN di Jalan Supratman, Kota Bandung pada 14 November 2025 lalu.
Akibat aksi sadis kedua pelaku, korban RN mengalami luka-luka. Selain itu, korban RN kehilangan handphone, uang, dan motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, korban melaporkan tindak pidana yang dialami pada 14 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Saat kejadian, korban RN dalam perjalanan pulang mengendarai motor," kata Kasatreskrim, Kamis (29/1/2026).
Saat melintas di Jalan Supratman, ujar AKBP Anton, korban dipepet dua tersangka JS dan BS. Setelah korban, pelaku JS dan BS menodongkan golok dan memalak korban.
"Korban pun memberikan uang Rp10.000. Namun pelaku JS dan BS tak terima hingga menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar AKBP Anton.
Akibatnya, tutur Kasatreskrim, korban mengalami luka-luka di punggung, kaki, dan tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas HP dan motor korban.
Pelaku JS dan BS kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Korban diselamatkan warga di sekitar lokasi kejadian.
"Tim gabungan kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap dua pelaku," tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, pelaku JS merupakan residivis. Dia telah melakukan kejahatan serupa di lokasi berbeda.
Tersangka JS terlibat aksi pembegalan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, Jalan Supratman, Jalan Soekarno-Hatta dan flyover di Kota Bandung. "Sedangkan JS terlibat kejahatan di dua TKP," ucap AKBP Anton.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan pembegalan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun polisi masih mendalami motif ini.
"Dia random mencari korban. Pelaku merampas HP, uang, dan motor. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim
AKBP Anton menegaskan, perbuatan tersangka JS dan BS melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKBP Anton.
Editor : Agus Warsudi