get app
inews
Aa Text
Read Next : Duel Pelajar di Cianjur Memprihatinkan, Metty Triantika: Perkuat Pendidikan Karakter

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Cianjur, Sita 9 SHM Aspal

Senin, 02 Februari 2026 | 15:58 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Untuk mengungkap kasus ini, kata Dirreskrimum, Polda Jabar memeriksa 32 saksi dan dua ahli, yaitu, ahli pidana Prof Dr Nandang Sambas dan Prof Dr Nia Kurniati sebagai ahli pertanahan.

"Barang bukti yang disita sebanyak 30 dokumen dari pelapor Tamami Imam Santoso. Kemudian, 387 SHM dan 120 NIB. Sisanya masih dicari di gudang BPN Cianjur," ucap Dirreskrimum.

Tersangka DS disangkakan melanggar pasal pemalsuan sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 391 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 391 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. 

"Akibat perbuatannya, tersangka DS terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar Kombes Ade.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka DS diduga kuat mafia tanah. DS telah dilaporkan di Polda Jabar, Polres Cianjur, dan Bareskrim Polri terkait tujuh kasus tanah.

"Tersangka DS pernah menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Namun gagal (tidak terpilih)," kata Kabid Humas. 

Kombes Hendra menyatakan, tersangak DS telah dijebloskan ke tahanan. Sebalumnya, DS berkali-kali berupaya melarikan diri dan bersembunyi. 

"Bahkan DS bernaung di beberapa organisasi dan orang-orang besar agar tidak bisa ditangkap. Penyidik menangkap DS sedang bersembunyi di rumah dukun," ujar Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut