get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Berujung Maut di Banjaran! Pemuda Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap Kurang 5 Jam

Didominasi Residivis dan Pelaku Lintas Daerah, Polresta Bandung Bongkar Jaringan Curanmor–Curas

Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:34 WIB
header img
Didominasi Residivis dan Pelaku Lintas Daerah, Polresta Bandung Bongkar Jaringan Curanmor–Curas. Foto Agi.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku lintas daerah serta sejumlah residivis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan dalam Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 22 laporan polisi dengan total 29 tersangka.

Dari jumlah itu, tujuh orang diketahui merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis pencurian dengan pemberatan. 

“Hasil pemeriksaan dari ke-29 tersangka ini terdapat tujuh orang sebagai residivis,” ujar Aldi saat pengungkapan periode 1–13 Februari 2026 ini dalam rilis kasus di hadapan awak media, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, komposisi pelaku menunjukkan keterlibatan lintas wilayah. Sebanyak 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, 5 orang berasal dari wilayah lain di Jawa Barat dan 7 orang beralamat di Lampung.

"Tujuh pelaku asal Lampung tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.

Aldi menjelaskan, kelompok pelaku curas menggunakan modus menodong korban dengan senjata jenis air softgun sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara pelaku curanmor dan curat umumnya menggunakan kunci T dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, hingga tempat umum.

“Para pelaku ini menyasar kendaraan yang terparkir lalu dirusak menggunakan kunci T dan dibawa kabur,” katanya.

Ia menambahkan, polisi juga menemukan dua laporan pencurian yang terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan.

Hal tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Untuk sementara, aksi pelaku curas asal Lampung diketahui terjadi di wilayah Baleendah. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di luar wilayah tersebut. 

“Masih kita dalami apakah ada TKP lain. Kalau nanti ada, akan kami informasikan kepada wilayah terkait,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.

“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan melancarkan aksinya,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut