Wali Kota Bandung: Penertiban PKL Tidak Ada Kompensasi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama terkait rencana penyediaan lokasi alternatif.
Farhan mengatakan, apabila terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (BUMD Jawa Barat), skema tersebut perlu dibicarakan secara lebih rinci.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan, Selasa (11/8/2026).
Farhan merespons rencana solusi relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan, perlu ada pembicaraan antara para PKL dengan pemilik atau pengelola tempat.
Editor : Abdul Basir