BKD Sebut 24 PPPK Pemprov Jabar Mundur pada 2026, Ini Alasannya
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 24 pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat tercatat mengajukan pengunduran diri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat. Para PPPK tercatat mengajukan mundur sepanjang Semester pertama 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan baru dua orang yang telah mendapatkan keputusan resmi pengunduran diri, sementara 22 lainnya masih menjalani proses administrasi.
"Di Jawa Barat tahun 2026 PPPK mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya," ujar Dedi dikutip, Rabu (12/8/2026).
Dedi menjelaskan, pengajuan pengunduran diri tidak bisa langsung disetujui. BKD harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk memanggil pegawai bersangkutan serta atasan langsungnya.
Editor : Abdul Basir