get app
inews
Aa Text
Read Next : Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan

Cekcok Berujung Maut di Banjaran! Pemuda Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap Kurang 5 Jam

Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:40 WIB
header img
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui di Mapolresta bandung, Jumat (13/2/2026). (Foto Agi).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban berinisial D (25) meninggal dunia setelah mengalami pembacokan usai cekcok dengan pelaku berinisial E (24).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan, pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian berkat kerja sama warga dan jajaran Polsek Banjaran.

“Kami informasikan terkait perkara di Banjaran yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini kurang lebih lima jam, warga dan kepolisian Polsek Banjaran berhasil mengamankan pelaku inisial E (24),” ujar Aldi saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku pada dini hari yang kemudian berujung pembacokan.

“Kejadiannya subuh, sekitar jam setengah dua. Awalnya cekcok, akhirnya terjadi peristiwa pembacokan, kemudian korbannya meninggal dunia,” katanya.

Setelah kejadian, warga langsung melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pelaku melarikan diri, tapi berhasil diamankan warga dan kepolisian dari Banjaran hampir jam tujuh pagi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut. Dugaan sementara, insiden dipicu rasa ketersinggungan, namun penyidik masih mendalami lebih jauh.

“Untuk sementara katanya ketersinggungan. Namun kami masih akan mendalami karena apa tersinggungnya itu. Nanti secara komprehensif setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Aldi.

Polisi sementara menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan akan berkembang apabila ditemukan unsur perencanaan.

“Yang pasti pelaku sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan. Untuk sementara kita kenakan pasal 458 pembunuhan . Namun apabila ada fakta-fakta perencanaan, tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengenakan pasal perencanaan,” pungkasnya.

Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut