Tragedi di Eks Kampung Gajah: Siswa SMP yang Hilang Ternyata Dibunuh Teman Sendiri karena Sakit Hati
Senin, 16 Februari 2026 | 20:25 WIB
Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, ponsel milik korban, serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatan tersebut, YA dan APM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. Mengingat seriusnya tindak pidana yang dilakukan, kedua remaja ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta