Niat Berantas Rokok Bodong Lewat Cukai Murah Dikritik Pedas, BCW: Buka Datanya Ke Publik!
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menyisipkan tingkatan (layer) baru dalam struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai sorotan tajam dari Bea Cukai Watch (BCW). Wacana yang digadang-gadang mampu merangkul para pemain rokok bodong masuk ke iklim usaha legal ini dinilai tergesa-gesa serta minim kalkulasi data yang matang.
Sekretaris Eksekutif BCW, Eko Teguh Wiyono (Eko TW), menegaskan bahwa niat mengarahkan produsen ilegal menjadi patuh memang positif. Meski begitu, perumusan regulasi fiskal berskala besar yang berdampak pada pendapatan negara, tenaga kerja, hingga iklim persaingan tidak bisa hanya berlandaskan keyakinan bahwa pemotongan tarif bakal otomatis memicu kepatuhan.
“Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengaku optimistis penetapan layer baru bisa memangkas sirkulasi rokok tanpa pita cukai. Langkah ini diambil usai dirinya berdialog langsung dengan sejumlah pedagang rokok ilegal untuk memberi mereka ruang beroperasi secara legal. Namun, jika ruang tersebut diabaikan, tindakan hukum yang kokoh dijanjikan akan membayangi para pelanggar.
Menanggapi hal itu, BCW menggarisbawahi adanya celah bahaya yang berpotensi merugikan pengusaha tertib jika aturan ini digulirkan tanpa desain yang terukur.
“Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko.
Editor : Agung Bakti Sarasa