get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor, Kejati Jabar Kembalikan SPDP ke Bareskrim, Kenapa?

Korupsi Rumdin DPRD Indramayu: Kejati Jabar Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:27 WIB
header img
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Foto: Ist)

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:

  • Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
  • Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)

Perbandingan dengan Kasus DPRD Kota Banjar

Sebelumnya, praktisi hukum Yoza Phahlevi menyoroti perbedaan penanganan antara kasus DPRD Indramayu dan DPRD Kota Banjar.

Kasus Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah diputus pengadilan, dengan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.

Yoza menilai, kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.

Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas

Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:

  • Penetapan nilai tunjangan dilakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.
  • Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah dicabut.
  • Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  • Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.

Yoza menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut