Korupsi Rumdin DPRD Indramayu: Kejati Jabar Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan penanganan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menyatakan bahwa penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
“Proses penyidikan jalan terus,” kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Namun, hingga kini, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah diaudit oleh BPKP. Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 29 saksi telah diperiksa.
Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian
Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:
Perbandingan dengan Kasus DPRD Kota Banjar
Sebelumnya, praktisi hukum Yoza Phahlevi menyoroti perbedaan penanganan antara kasus DPRD Indramayu dan DPRD Kota Banjar.
Kasus Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah diputus pengadilan, dengan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.
Yoza menilai, kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.
Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas
Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:
Yoza menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Editor : Rizal Fadillah