get app
inews
Aa Text
Read Next : Sherly Ingga Akui Jual Nama Wakil Gubernur Jabar, Korban Rugi hingga Rp3 Miliar

Plus Minus 1 Tahun Dedi Mulyadi Pimpin Jawa Barat, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Jabar

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:10 WIB
header img
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wagub Erwan Setiawan genap 1 tahun memimpin Provinsi Jawa Barat. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) Jabar periode 2025-2030 pada Kamis 20 Februari 2025 lalu. Artinya, Dedi-Erwan telah genap satu tahun memimpin Provinsi Jawa Barat.

Satu tahun kepemimpinan Dedi-Erwan itu mendapatkan penilaian plus minus dari DPRD Jabar. Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintah DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati.

"Saya tidak menempatkan diri sebagai pengkritik di luar sistem. Tugas utama Komisi I DPRD Jabar adalah memastikan energi kepemimpinan Dedi-Erwan berada dalam tata kelola tertib, sah secara hukum, dan efektif dalam implementasi," kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, Kamis (19/2/2026).

Rahmat menilai, arah kebijakan Dedi-Erwan mayoritas berpihak kepada rakyat kecil dan responsif terhadap isu lingkungan. Ini menunjukkan keberanian politik yang patut diapresiasi. 

"Namun dalam praktik satu tahun ini, saya juga melihat ada jarak antara visi politik dan kesiapan administrasi birokrasi. Di sini lah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting, bukan untuk memperlambat, tetapi memperkuat," ujarnya.

Rahmat mencontohkan, kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan sebagai langkah mitigasi risiko bencana. Secara prinsip, kebijakan itu memiliki dasar moral dan rasionalitas kebijakan kuat. 

Sebab, Jawa Barat menghadapi tekanan ekologis nyata. Pemerintah daerah memang tidak boleh membiarkan tata ruang berjalan tanpa kontrol.

"Ketika penghentian izin melalui surat edaran administratif berdampak pada sektor investasi dan lintas kewenangan, maka muncul persoalan kepastian hukum," tuturnya.  

Dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi I DPRD Jabar yang membidangi pemerintahan, perizinan, dan hukum perundang undangan, Rahmat memandang, kebijakan dengan implikasi luas memerlukan penguatan regulasi lebih kokoh dan terstruktur.

"Persoalan ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap moratorium. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kebijakan tersebut berdiri di atas dasar hukum kuat," ucap Rahmat.

Sehingga, ujarnya, moratorium perumahan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kabupaten dan kota. 

"Kebijakan yang secara moral baik akan kehilangan daya dukung jika perangkat hukumnya lemah," tegasnya.


Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Jati. (FOTO: ISTIMEWA)

Pengetatan Izin Pertambangan 

Langkah penertiban atau penghentian izin pertambangan juga lahir dari niat melindungi lingkungan dan menegakkan tata kelola sumber daya alam. 

Menurut Rahmat, kebijakan semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. "Tetapi, berhubungan dengan rantai pasok material, stabilitas ekonomi daerah, dan pengawasan lapangan," ujar Rahmat.

Dia menuturkan, dalam pengalaman pengawasan Komisi DPRD Jabar, problem sering muncul bukan karena tujuan kebijakan salah, tetapi karena tidak ada panduan teknis cukup rinci untuk diterjemahkan oleh aparatur di lapangan. 

Rahmat mencontohkan pengetatan izin tambang. Menurut Rahmat, kebijakan itu memerlukan integrasi data perizinan, penguatan pengawasan oleh Satpol PP.

Kemudian, koordinasi dengan dinas terkait, serta mekanisme transisi jelas bagi sektor konstruksi dan ekonomi lokal.

"Tanpa desain administratif yang matang, kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru dapat menciptakan ruang abu abu yang berpotensi dimanfaatkan praktik ilegal," tuturnya.

Karena itu, kata Rahmat, sebagai Komisi I yang juga membidangi ketentraman, ketertiban, dan aparatur, memandang penguatan mekanisme implementasi sama penting dengan penegasan tujuan kebijakan.

Rahmat menilai, kecepatan langkah kebijakan KDM sering kali belum sepenuhnya diimbangi kesiapan teknokratis ASN. 

"Ini bukan kritik personal terhadap individu tertentu, melainkan refleksi atas struktur birokrasi yang memerlukan penguatan sistem," ucapnya.

Rahmat menegaskan, jika kebijakan bergerak cepat sementara institusi belum sepenuhnya siap, ketegangan antara kehendak politik dan prosedur administrasi berulang muncul. 

Di sinilah pentingnya penertiban tata kerja dan tata kelola administrasi. Apalagi Komisi I juga membidangi kepegawaian, aparatur, serta pendidikan dan pelatihan aparatur. 

"Artinya, solusi yang kami dorong bukan sekadar evaluasi kebijakan, tetapi pembenahan sistem kerja, peningkatan kapasitas ASN, dan penyusunan SOP terpadu," tegasnya.

Jadi, kata Rahmat, ada kebutuhan memperkuat budaya koordinasi lintas OPD. Kebijakan tidak boleh berjalan sektoral, harus terintegrasi dalam satu sistem pemerintahan yang rapi. 

"Tanpa itu, visi politik akan sulit diterjemahkan menjadi output administratif yang konsisten," ucap Rahmat. 

Komunikasi dan Sinergi

Rahmat memaparkan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Artinya, sinergi bukan pilihan, melainkan struktur konstitusional. 

"Saya tidak memandang pengawasan dari kami sebagai praktik oposisi, melainkan sebagai mekanisme penyeimbang agar kebijakan tetap berada dalam jalur hukum dan tata kelola yang benar," kata Rahmat.

Menurutnya, sudah sepatutnya ada ruang komunikasi Gubernur, kepala dinas, dengan DPRD, yang diperkuat secara sistematis dan berkelanjutan. Terutama dalam kebijakan yang berdampak luas seperti perizinan dan pertambangan. 

Dengan komunikasi yang baik, ujar Rahmat, dapat meminimalkan potensi kegaduhan administratif seraya mempercepat harmonisasi regulasi.

Rahmat percaya Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi progresif namun sekaligus tertib. 

Energi kepemimpinan sudah ada dan keberpihakan sosial terlihat. Namun langkah berikutnya adalah memastikan bahwa mesin pemerintahan berjalan rapi.

"Sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, mari kita pastikan setiap kebijakan bukan hanya kuat secara retorika, tetapi juga sah perizinan, tertib administrasi, dan efektif dalam implementasi," ujar Rahmat. 
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut