get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi di Eks Kampung Gajah: Siswa SMP yang Hilang Ternyata Dibunuh Teman Sendiri karena Sakit Hati

Sengketa Lahan Punclut Memanas: Warga Bersatu Tuntut Negara Setop Abai Hak Penggarap!

Senin, 23 Februari 2026 | 21:56 WIB
header img
Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Geliat perlawanan petani di Kawasan Punclut kini memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun mengelola lahan ex-Erfpacht Verponding 12 tanpa kepastian hukum, sekelompok warga resmi membentuk wadah perjuangan bernama Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS) di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (22/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai sikap tegas terhadap negara yang dinilai abai atas ketimpangan penguasaan lahan di wilayah Pagerwangi. MAPAS hadir sebagai simbol perlawanan kolektif petani lokal untuk merebut kembali hak-hak mereka atas tanah garapan.

Misi Besar di Balik Kelahiran MAPAS

Ketua MAPAS, Hery Garnady, menjelaskan bahwa organisasi ini tidak hanya berfokus pada konflik lahan, tetapi juga kemandirian ekonomi dan kelestarian alam. Strategi yang diusung meliputi penguatan legalitas tanah melalui Reforma Agraria dan pembentukan unit usaha kolektif.

"MAPAS didirikan untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui Reforma Agraria, sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi warga — salah satunya melalui pembentukan koperasi agraria dan aksi penghijauan," tegas Hery.

Gerakan ini kian solid dengan dukungan Serikat Petani Pasundan (SPP) serta kolaborasi bersama Perkumpulan Aktivis 98 untuk melawan dominasi pihak swasta yang kerap bersengketa dengan warga.

4 Pilar Perjuangan Reforma Agraria di Punclut

Ada empat agenda krusial yang menjadi napas gerakan MAPAS:

  1. Legalisasi Lahan Garapan: Menuntut pengakuan resmi negara atas tanah yang telah dikelola petani selama puluhan tahun.

  2. Kemandirian Ekonomi: Membangun Koperasi Agraria sebagai instrumen untuk mengelola hasil bumi secara mandiri.

  3. Pemulihan Ekologis: Melakukan aksi penghijauan untuk menyelamatkan kawasan resapan air yang mulai kritis.

  4. Keadilan Sosial: Menghapus ketimpangan struktural di mana lahan seringkali diklaim secara sepihak oleh pengembang besar.

Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Momen deklarasi yang bertepatan dengan 27 tahun Reformasi ini menjadi desakan kuat agar pemerintah tidak hanya menjadikan "Reforma Agraria" sebagai jargon politik. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menekankan bahwa memberikan sertifikat saja tidaklah cukup.

"Reforma agraria tidak cukup hanya dipahami sebagai urusan bagi-bagi tanah (land reform) semata. Ia harus mencakup pula pendampingan ekonomi (access reform) yang nyata bagi para petani, agar mereka benar-benar berdaya di atas tanah yang mereka perjuangkan," ujar Lukman.

Baginya, akses terhadap modal dan pasar adalah jantung dari kesejahteraan petani. Tanpa itu, tanah yang diperjuangkan berisiko kembali jatuh ke tangan pemodal besar.

Walhi Jabar: Setop Penggusuran, Tinjau Ulang Klaim Swasta!

Dukungan mengalir deras dari pegiat lingkungan. Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan penggusuran terhadap petani di Kawasan Bandung Utara (KBU). Ia mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dalam meninjau klaim lahan oleh pihak swasta, termasuk PT DUSP.

Dedi mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 harus menjadi tameng bagi rakyat kecil, bukan alat legitimasi perampasan lahan.

"Lahan yang selama ini digarap oleh warga adalah bagian dari hak petani penggarap yang telah lama berdiam dan bekerja di sana. Penggusuran bukan solusi — itu adalah pengingkaran terhadap hak-hak rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi kita," kata Dedi.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa Punclut adalah wilayah vital. Alih fungsi lahan menjadi bangunan beton bukan hanya masalah agraria, tapi ancaman bencana bagi jutaan warga Bandung Raya.

"Alih fungsi lahan di kawasan seperti Punclut bukan hanya soal siapa yang berhak atas tanah itu. Ini soal keselamatan jutaan orang. Ketika kawasan resapan dirusak atau dikonversi menjadi lahan terbangun, risiko bencana — banjir, longsor, dan krisis air — akan meningkat drastis. Ini adalah ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.

Perjuangan MAPAS adalah pengingat bahwa setelah hampir tiga dekade Reformasi, keadilan atas tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas. Selama ketimpangan masih nyata, suara petani tidak akan pernah padam.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut