Raih SK Lembaga Amil Zakat Tingkat Kota dari Kemenag RI, Itqan Peduli Sah Diakui Negara
Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, pengesahan itu, masyarakat kini memiliki pilihan LAZ tingkat kota yang sah secara hukum dan terverifikasi oleh pemerintah dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Legalitas ini juga, kata Edwin, membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, korporasi, komunitas, maupun mitra strategis lain dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang berkelanjutan.
Ke depan, Itqan Peduli menargetkan penguatan digitalisasi penghimpunan, peningkatan kualitas pelaporan publik, serta ekspansi program pemberdayaan berbasis data.
"Tujuannya agar manfaat zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mampu mendorong transformasi ekonomi mustahik secara berkelanjutan," jelas Edwin.
Dengan terbitnya SK LAZ tingkat kota dari Kemenag RI, tutur Edwin, Itqan Peduli menegaskan komitmen hadir sebagai lembaga zakat kredibel, profesional, dan berdampak nyata.
"Sejajar dalam standard tata kelola dengan lembaga zakat resmi lain di Indonesia," tandas Edwin.
Editor : Agus Warsudi