Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Bandung, Tuding Kejari Cianjur Kriminalisasi Kasus Proyek PJU
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Suasana di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.
Massa menilai ada kejanggalan besar dalam proses hukum yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta dua pihak swasta lainnya.
Tuduhan Kriminalisasi: "Perdata Dipaksakan Pidana"
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan pernyataan keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Menurutnya, kasus ini lebih kental dengan nuansa kriminalisasi ketimbang murni penegakan hukum korupsi.
"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," katanya di sela-sela aksi.
Aldi membeberkan bahwa duduk perkara ini bermula dari kekeliruan administrasi pada kontrak kerja di Dinas Perhubungan Cianjur. Seharusnya menggunakan skema e-katalog, namun dimasukkan ke dalam kontrak konstruksi.
Ia menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah menyatakan persoalan ini selesai melalui mekanisme pengembalian kelebihan bayar.
"Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Soroti Kejanggalan Angka Kerugian Negara
Salah satu poin yang memicu amarah demonstran adalah perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak masuk akal. Dari total nilai proyek sekitar Rp10 miliar, jaksa menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar.
Angka ini dinilai "mengada-ngada" lantaran secara fisik, lampu jalan tersebut sudah terpasang dan berfungsi penuh di lapangan.
"Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Xianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi," katanya.
Aldi juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak tersentuh hukum meski pekerjaannya tidak tuntas.
Tuntutan kepada Jaksa dan Hakim
GMHI mendesak agar Kejaksaan menjaga independensi dan tidak bekerja berdasarkan intervensi pihak tertentu. Mereka khawatir, jika pola penanganan hukum seperti ini dibiarkan, akan muncul ketakutan bagi ASN dalam menjalankan proyek pelayanan publik di masa depan.
"Kami meminta kejaksaan khususnya Kejari Cianjur jangan serampangan dalam menangani kasus laporan korupsi. Dan ternyata dalam penanganan hukum, kejaksaan tidak lebih baik dari kepolisian yang saat ini banyak disorot," katanya.
Menutup aksinya, massa juga menitipkan pesan kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dalam waktu dekat.
"Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cata perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya," kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya, yang kini tengah menanti ketok palu hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor : Agung Bakti Sarasa