get app
inews
Aa Text
Read Next : Menakar Keseriusan Pemkot Bandung Wujudkan 30% RTH! Antara Target Regulasi dan Realita Lapangan

Ruang Terbuka Hijau di Bumi Panyawangan Diduga Berubah Jadi Komersil, Warga Somasi Pengembang

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:56 WIB
header img
Warga Kompleks Perumahan Bumi Panyawangan seusai audiensi dengan dinas terkait membahas masalah perubahan RTH. (Foto: Istmewa).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Cluster Pinus, Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung mengeluhkan dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks. Mereka mengajukan somasi ke pengembang

Kasus ini mengemuka dalam audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11/2025). Somasi dilayangkan warga melalui kuasa hukum kepada pengembang PT Dwiputra Sabaraya Kencana (PT DPSK).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003. 

Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.

Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. 

Kemudian, lahan tersebut diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.

Kuasa hukum warga M Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates mengatakan, perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal.

“Warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” kata M Adhi.

Dia menjelaskan, warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. 

Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. 

"Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama," ujarnya. 

Dalam audiensi, perwakilan DPUTR Kabupaten Bandung menjelaskan, pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. 

Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, ujar perwakilan DPUTR, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian. 

Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyampaikan bahwa pada 2023, Perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. 

Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial.

Kendati demikian, instansi terkait sepakat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.

Dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.

Warga melalui kuasa hukum telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Jabar atas dugaan pelanggaran tata ruang. Saat ini, laporan itu dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kini, warga mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana dan Utilitas Umum (KPP) guna menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sekaligus mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut