get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Kuasa Hukum Kecewa

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Perusakan Lahan Pangalengan, Dalil Pemohon Tak Dipertimbangkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 21:37 WIB
header img
Sidang kasus perusakan lahan Pangalengan. (FOTO: ISTIMEWA)

Menurut Ari, yang menjadi kerancuan dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan mengenai pertimbangan sengketa yang dihadapi bukan sengketa kepemilikan, melainkan kasus perusakan. 

Atas pertimbangan tersebut, ujar Ari sangat tidak relevan karena klien HNN mengelola lahan atas dasar perjanjian bukan atas dasar niat jahat. Jadi, poin pentingnya bukan masalah perusakannya, tetapi apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

"Sebab, jika tidak diizinkan, tidak mungkin klien kami melakukan alih fungsi lahan (pengelolaan)," ujar Ari.

Semestinya, tutur Ari, hakim juga mempertimbangkan, dengan tak dimilikinya HGU kepemilikan atau pengelolaan aset tersebut, lahan kembali dikuasai negara. 

"Lahan itu sudah tidak mempunyai hak atas pengelolaan atau penguasaan PTPN I," tuturnya.

Setelah itu, kata Ari, siapa pun bisa mengajukan HGU yang baru, termasuk masyarakat. “Kenyataannya, sejak 1997 lahan itu sudah habis HGU-nya,” ucap Ari. 

Menurut Ari, sebagaimana data yang dimiliki, sampai saat ini PTPN I Regioal 2 tidak mempunyai kewenangan atau legalstanding terhadap tanah beserta tanaman di atasnya.

Sebab, alas hak guna usaha berupa SK Mendagri Nomor 15/HGU/DA/1972, yang dipegang pemohon sudah habis sejak 1997.

Hal ini, ujar Ari, diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa terhadap lahan HGU yang telah habis masa berlakunya, lahan dan barang-barang di atasnya otomatis menjadi bukan miliknya lagi. 

Pendapat ini disampaikan ahli hukum pertanahan Dr H Wira Franciska SH MH yang mengatakan pelapor (PTPN I Region 2 diduga sudah tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut.

“Alas hak berupa HGU yang dipegang pelapor itu sudah habis sejak 1997. Artinya, tanah tersebut secara hukum sudah dikuasai negara atau menjadi tanah telantar. Jika tidak ada alas hak, lantas apa dasar pelapor merasa dirugikan?” tegas Ari.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut