Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Foto: Instagram/dagomelawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos

Dalam gugatan Praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi. 

PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut