get app
inews
Aa Read Next : Niat Menagih Utang, Pengusaha Sembako Malah Dipukuli Sahabatnya

Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:15 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Foto: Instagram/dagomelawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos

Dalam gugatan Praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi. 

PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut