Masalah Tanah di Agrowisata Neglasari Bogor, PT BSS Tegaskan Sebagai Pemilik Sah Lahan
PT BSS, kata Duke, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan.
"PT BSS percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan HGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026).
Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait status lahan garapan yang telah mereka kelola sejak 1972. Lahan itu tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS.
Selain itu, warga meminta Kanwil ATR/BPN Jabar menolak perpanjangan HGB PT BSS. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial lebih luas di Kampung Neglasari dan sekitarnya.
Editor : Agus Warsudi