get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga 2 Desa Datangi Kanwil ATR BPN Jabar, Tolak Perpanjangan HGB PT BSS

Masalah Tanah di Agrowisata Neglasari Bogor, PT BSS Tegaskan Sebagai Pemilik Sah Lahan

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:16 WIB
header img
Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) angkat bicara terkait permasalahan tanah di Kampung Agrowisata Neglasari, Desa Pasir Jaya dan Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Perusahaan itu menegaskan sebagai pemilik sah lahan yang sejak 1972 sampai saat ini digarap oleh warga dua desa tersebut.

DR Duke Arie Widagdo SH MH dari Duke Arie & Associates Law Firm, kuasa hukum PT BSS mengatakan, status hukum tanah dimaksud sebelumnya telah memiliki Sertifikat HGB yang sah atas nama PT BSS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Duke Arie, pemegang HGB sebelumnya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dan atau pembaruan hak.

"Sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Duke Arie dalam surat klarifikasi yang diterima, Rabu (4/3/2026).

Duke Arie menegaskan, proses perpanjangan HGB sesuai ketentuan. Saat ini, PT BSS sedang mengajukan proses perpanjangan atau pembaruan HGB melalui mekanisme resmi di BPN dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. 

"Proses tersebut dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai hukum," ujarnya.

Terkait klaim pihak tertentu, Duke Arie menuturkan, PT BSS memahami ada pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi karena telah lama menempati lokasi tersebut. 

Namun demikian, tutur Duke, hal tersebut tidak dapat menghilangkan hak PT BSS untuk mendapatkan perpanjangan HGB.

Apalagi, berdasarkan informasi yang didapat, pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan atau hak atas tanah yang sah secara hukum. 

"Dalam sistem hukum pertanahan nasional, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hak yang diakui peraturan perundang-undangan," tutur Duke.

PT BSS, kata Duke, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan.

"PT BSS percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan HGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026). 

Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait status lahan garapan yang telah mereka kelola sejak 1972. Lahan itu tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS.

Selain itu, warga meminta Kanwil ATR/BPN Jabar menolak perpanjangan HGB PT BSS. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial lebih luas di Kampung Neglasari dan sekitarnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut